Tuesday 22 December 2015

Cara Lengkap dan Mudah Membuat E-Paspor atau Paspor Elektronik



Assalamu'alaykum..

uswatunhasanahku | Cara Lengkap dan Mudah Membuat E-Paspor atau Paspor Elektronik -- Bagi teman-teman yang ingin berencana pergi ke Jepang, bisa bebas visa ke Jepang lho. Salah satu syaratnya adalah mempunyai e-paspor. Kali ini saya akan memberikan cara lengkap dan mudah membuat e-paspor. Proses pembuatannya mudah kok, jadi jangan khawatir. Sebenarnya e-paspor itu apa ya? E-paspor atau paspor elektronik adalah paspor yang memiliki chip untuk menyimpan data biometrik si pemilik paspor. Jadi, hati-hati dengan chip-nya ya, jangan sampai rusak.

Sekarang kita bahas cara mudah membuat e-paspor atau paspor elektronik:

1. Membawa Persyaratan Dokumen
Teman-teman membawa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan e-paspor, diantaranya dokumen asli: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir. Selain dokumen asli, teman-teman juga perlu membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut di kertas A4. Pastikan ya dokumen yang diperlukan tidak ada yang tertinggal agar tidak bolak-balik.

2. Datang ke Kantor Imigrasi
Lakukan registrasi untuk pengajuan pembuatan e-paspor. Untuk pengajuan e-paspor tidak bisa via online, jadi harus datang ke kantor imigrasi langsung. Bila ingin datang ke kantor imigrasi lebih baik pagi-pagi agar tidak dapat antrian yang jauh. Teman-teman bisa datang ke kantor imigrasi berikut ini: 

a. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan
b. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat
c. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta
d. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat
e. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara
f.  Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok
g.  Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya
i.  Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam

Pembuatan e-paspor tidak bisa diwakilkan karena akan ada sesi wawancara dan foto langsung, selain itu juga untuk menghindari adanya calo.

3. Lembar Pernyataan E-Paspor Baru 
Saat mendapatkan nomor antrean, belilah Lembar Pernyataan Paspor Baru yang bermaterai 7.500 rupiah.

4. Biaya Pengurusan E-Paspor
Biaya pengurusan e-paspor adalah Rp655.000, lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya pengurusan paspor biasa. E-paspor ini berlaku selama 5 tahun, dengan jumlah halaman 48 halaman.


Sekian tips cara lengkap dan mudah membuat e-paspor atau paspor elektronik. 

Bagi teman-teman yang ingin mengajukan bebas visa ke Jepang, nanti saya akan share.

Happy Travelling.. ^^v